Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat dari POLRI

Editor: Admin

  


                                   Foto : Kombes Pol Donald Parlaungan Simanuntak


Kasus Pemerasan Penonton DWP, Berujung Pemecatan Terhadap Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya

Tabloidrhema.com  - Hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. “Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember (2024), berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025). Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors. Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas. “Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.  Namun, menurut Anam, Kombes Donald Simanjuntak langsung mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya dalam sidang KEPP. Selain Donald, Anam mengungkapkan, seorang perwira menengah dengan jabatan Kasubdit yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujar Anam. Sebagaimana diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP pada Selasa, 31 Desember 2024. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang tersebut merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran. “Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo. Namun, menurut informasi dari Anam, sidang KEPP dilakukan terhadap tiga anggota Polri.Padahal diketahui bahwa Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran DWP pada 13-15 Desember 2024. “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pada 21 Desember 2024, dikutip dari Antaranews.



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com