(Sumber: Foto TRC :Bishop Dikson Panjaitan,S.Th.,M.Div - Ketua Sinode GLKRI)
Medan – Tabloidrhema.com, Maraknya terjadi intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan adalah karena tidak hadirnya pemerintah pusat dalam memberikan jaminan kepada setiap warga Negara dalam menjalankan keyakinan agamanya sesuai amanat undang-undang. Belum selesai peristiwa di Cidahu Sukabumi, masuk lagi ini, dan masih banyak daerah yang mengalami hal yang sama dimana pendirian Gereja menjadi seolah persoalan yang sangat pelik di Negara ini. Kenapa harus takut dan gamang menghadapi intoleran ? Seperti baru-baru ini kasus Intoleransi kembali terjadi dipadang Sumatera barat. sebuah rumah doa GSKI yang juga tempat pendidikan bagi siswa Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu, 27 Juli 2025 sore dibubarkan oleh sekelompok orang. Dengan membawa balok mengahncurkan kaca-kaca rumah dengan teriak-teriak seperti orang gila, anak-anak pada trauma, siapa yang bertanggung jawab dan memberikan jaminan kemanan bagi anak-anak dibangsa ini?
Bishop Dikson Panjaitan ketua sinode Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang berpusat di Deli Serdang Sumatera Utara, meminta dengan tegas agar dalam Pemerintahan saat ini yang mana Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang militer bisa lebih tegas, kasus-kasus intoleransi semakin marak. Sejauh ini, ujar beliau, pemerintah pusat lebih terkesan diam termasuk Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, kesannya tidak menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban itu bukan hanya dikasus ini ya, tetapi hamper diseluruh kasus yang ada. .
Masihkah ada tempat aman bagi gereja di Negara ini ?
Seringnya pemerintah Diam dalam kasus serupa, dimanfaatkan oleh kelompok intoleran dan dianggap sebagai lampu hijau atau angina segar yang mendorong mereka untuk melakukan tidakan -tindakan intoleransi bahkan sering disertai dengan kekerasan,” tambahnya. Bila ini dibiarkan maka kaum intoleransi akan semakin merajalela dan menjalar secara massif dibangsa ini, karena bibit ini semakin hari semakin subur dalam generasi ini, sehingga hal kecil aja dapat menyulut tindakan-tindakan yang mengarah kepada intoleransi yang sering disertai kekerasan, persekusi dan bully.Diyakini kalo ini berlanjut maka menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan di Negara ini. Dari video yang beredar pascaperistiwa, sejumlah pria melakukan perusakan dan intimidasi kepada jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang yang mengikuti peribadatan di rumah doa tersebut. Beberapa properti rusak berat, kursi-kursi hancur, meja dalam keadaan terbalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca-kaca jendela pecah. Di dalam rumah doa, tampak sisa-sisa persiapan ibadah yang berserakan diacak-acak oleh penyerang.
Akankah pemerintah memberikan perhatian dengan serius dalam hal ini? Atau sama seperti yang sudah-sudah ? masih banyak kasus yang tidak diangkat kepermukaan karena banyak yang mendiamkan karena takut adanya tindak lanjut kekerasan dari kaum intoleran, sehingga masyarakat diam dan tidak mau berbicara.
Harusnya Pemerintah memberikan jaminan bagi korban bukan malah melidungi para intoleran.
Bila rakyat sudah muak bahkan tidak lagi melihat tanda-tanda perbaikan dan tidak adanya jaminan dari pemerintah tentang kenyamanan dalam menjalankan agama yang dipeluknya, maka suatu saat bisa saja terjadi persoalan yang lebih pelik diantara anak bangsa, seperti gesekan yang membesar, menjadi api yang tak terpadamkan, karena pihak yang terus di zolimi suatu saat akan sadar dan bergerak untuk mempertahankan harga dirinya. Untuk itu harapan kita semua kiranya Bapak Presiden Prabowo jangan hanya mendengar dan berbicaralah tentang situasi dan keadaan sekarang ini,
Cabut SKB 2 Menteri Karena menjadi Pintu Masuk Kaum Intoleran.
sebenarnya kalau mau jujur SKB 2 menteri adalah menjadi pintu masuk dan pemicu bagi kaum intoleran untuk mengadakan pelarangan rumah ibadah khususnya Gereja.SKB 2 Menteri nyata-nyata adalah bentuk kejahatan untuk menghempang pertumbuhan gereja di Negara Indonesia ini. Ini sangat bertentangan Prinsip Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah memberikan jaminan bagi setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. SKB 2 Menteri hanya berlaku untuk kaum MINORITAS dan ini bentuk kejahatan yang melanggar undang-undang dan harus segera di cabut. Sehingga tercipta tatanan sosial yang baik dan penuh harmoni seperti tujuan para founder bangsa ini. Semoga !